Dakwaan Penyebaran Kebencian KAMI Medan Lengkap, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi

Sidang perkara penyebaran

topmetro.news – Sidang perkara penyebaran informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) lewat postingan di Grup WhatsApp (WA) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dengan 2 terdakwa (1 berkas), berlanjut.

Majelis hakim dengan ketua Tengku Oyong, dalam putusan sela, Rabu (3/2/2021), di Ruang Cakra 2 PN Medan menyatakan, menolak eksepsi (tangkisan) tim penasihat hukum para terdakwa atas surat dakwaan JPU.

Sebaliknya surat dakwaan Tim JPU dari Kejari Medan dinilai sudah cermat, jelas dan lengkap. Alias telah memenuhi syarat formil maupun materil. “Memerintahkan jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya. Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya?” kata Tengku Oyong dan JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar bersama Ramboo Sinurat menjawab, minggu depan.

Sidang pun ditunda, Rabu depan (10/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber (36) dan Juliana alias Juliana Gucci (47) memiliki dua alamat yang sama. Sama-sama warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut. Juga warga Jalan Tanjung Permai V, Dusun 4, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Postingan Kebencian

JPU dalam dakwaannya beberapa pekan lalu menguraikan, 27 September 2020 lalu terdakwa 1 Novita Zahara alias Novi Sekber telah bergabung ke Grup WA KAMI Medan yang bentukan Khairi Amri (terperiksa dalam berkas perkara terpisah) sekaligus sebagai Presidium Grup. Demikian halnya terdakwa 2 Juliana alias Juliana Gucci masuk grup tersebut yang beranggotakan 60 orang tersebut.

Kedua terdakwa ikut berbaur dengan berbagai elemen massa melakukan demo menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU dalam aksi demo 2 hari berturut-turut, Kamis (8/10/2020) dan Jumat di depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Di sela-sela aksi demo tersebut terdakwa 1 dan juga terlibat pembicaraan lewat pesan teks Grup WA KAMI Medan. Antara lain postingan terdakwa 1, “Cocok x ya, semua kyk gitu amil aja semua brg2 dirmh nya.” Terdakwa 2 membalas, “Betul Novi, semua itu uang rakyat kan, jarah dan ludeskan isinya, sekalian tu rumah mak lampir.”

Terdakwa 1, “iya.. klo perlu jgn rumah c puan ja ya..rumah yg lain juga..rumah2 setan2 tu.. g sanggup ntr polisi menjaga negara ini klo da ada penjarahan dmn2. Kyk medan cocok nya wilayah cina2 tu di jarahin.. Yakin la pemerintah kita bakal perang ndri sama cina tu.”

“Ya allah.. aq bhrp ia kk juli dtg tentara allah ini…Byngin kehidupan kita kdepannya bakal lbh sulit.. Kita bias ia menyimpan dari gaji kita saat ini.. Nah gmn yg pendapatannya yg dpt sehari buat mkn sehari juga.” Kemudian terdakwa 2 membalas, “Iya betul, bikin seperti 98, baru lengser jokowi.”

Ajakan Menjarah

“Maunya besok fokus penjarahan rumah2 dan toko2 cina, suruh preman2 ikutan jarah, pasti mau x org tu. Kalau memang ada niat mau main bakar2an, persiapkan bom molotov 10 lemparkan ke aparat yg lagi jadi pagar betis itu.. Pasti kocar kacir… Trus lempar ke gedung DPRD sebagian.. Kan jadi kacau kalau udah kyk git.. Mana fokus lagi ngejar anak2, mrk sibuk dgn yg terbakar.”

“Kalau batu kenanya Cuma 1 org… Kalau bom molotov, bisa ke bakaran 10 org sekali lempar.. Bensin berceceran kan saat pecah botolnya.”

Kedua terdakwa terjerat dengan dakwaan primair pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment